News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
(IANnews.id) "
(IANNnews) Jakarta - Indonesia sebagai salah satu negara anggota International Telecommunication Union (ITU) terus berupaya memberikan kontribusi dalam rangka memberikan keamanan dan pencegahan kejahatan siber (cyber crime) di dunia maya.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Ashwin Sasongko, Senin 10 Juni 2013 berdasarkan pendekatan teknologi, Indonesia sudah mengeluarkan SNI 27001, yaitu manajemen keamanan informasi yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional.
""SNI 27001 ini menjadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan manajeman keamanan informasi,"" kata Ashwin pada VIVAnews, di Jakarta.
Tak hanya itu, Ashwin menambahkan, Indonesia pun sudah membentuk tim blocking (pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
""Ini penting dilakukan. Tidak hanya memblokir konten pornografi, tapi juga memblokir konten download ilegal berdasarkan data-data dari HAKI,"" tambah Ashwin.
Saat ini, Kominfo juga sudah menggunakan Indeks Saluran Informasi (ISI) untuk melihat keamanan situs-situs milik pemerintah Indonesia.
""Dengan menggunakan ISI, maka kami bisa mengetahui keamanan situs-situs pemerintah. Apabila ada yang kurang dalam hal keamanan, maka kami akan memberitahukan instansi terkait,"" ujarnya.
Untuk mencegah kejahatan siber di dunia maya, pemerintah merasa perlu peran dari masyarakat dalam hal kesadaran berinternet.
""Ini bukan tugas yang mudah. Kominfo membentuk relawan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yaitu masyarakat yang dididik dengan bekal tentang TIK yang sehat,"" ujar Ashwin.
Di dunia internasional, Indonesia sudah mengusulkan perlu adanya Global Convention on Cyber Security, yaitu suatu kesepakatan bersama untuk menangani keamanan teknologi informasi.
""Aturan pada setiap negara berbeda. Ada aktivitas di sebuah negara dianggap ilegal, tapi di negara lain legal. Untuk itu perlu kesepahaman antar negara supaya tidak terjadi ketegangan antar negara,"" tutup Ashwin."
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Ashwin Sasongko, Senin 10 Juni 2013 berdasarkan pendekatan teknologi, Indonesia sudah mengeluarkan SNI 27001, yaitu manajemen keamanan informasi yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional.
""SNI 27001 ini menjadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan manajeman keamanan informasi,"" kata Ashwin pada VIVAnews, di Jakarta.
Tak hanya itu, Ashwin menambahkan, Indonesia pun sudah membentuk tim blocking (pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
""Ini penting dilakukan. Tidak hanya memblokir konten pornografi, tapi juga memblokir konten download ilegal berdasarkan data-data dari HAKI,"" tambah Ashwin.
Saat ini, Kominfo juga sudah menggunakan Indeks Saluran Informasi (ISI) untuk melihat keamanan situs-situs milik pemerintah Indonesia.
""Dengan menggunakan ISI, maka kami bisa mengetahui keamanan situs-situs pemerintah. Apabila ada yang kurang dalam hal keamanan, maka kami akan memberitahukan instansi terkait,"" ujarnya.
Untuk mencegah kejahatan siber di dunia maya, pemerintah merasa perlu peran dari masyarakat dalam hal kesadaran berinternet.
""Ini bukan tugas yang mudah. Kominfo membentuk relawan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yaitu masyarakat yang dididik dengan bekal tentang TIK yang sehat,"" ujar Ashwin.
Di dunia internasional, Indonesia sudah mengusulkan perlu adanya Global Convention on Cyber Security, yaitu suatu kesepakatan bersama untuk menangani keamanan teknologi informasi.
""Aturan pada setiap negara berbeda. Ada aktivitas di sebuah negara dianggap ilegal, tapi di negara lain legal. Untuk itu perlu kesepahaman antar negara supaya tidak terjadi ketegangan antar negara,"" tutup Ashwin."
- 1Soal Dana Nasabah Hilang, Ini Kata BRI
- 2Jakarta Tak Diguyur Hujan Deras pada 12 Januari, Ini Penjelasan BMKG
- 3Andal Software luncurkan Andal PayMaster 2016
- 4Apple resmi rilis iPhone 6S dan iPhone 6S Plus
- 5Google Maps kini beri petunjuk layaknya orang Indonesia
- 6Google luncurkan dan perbaharui aplikasi Street View





