News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
Jakarta
Perekonomian Tertekan, OJK Bikin Aturan Buy Back
Kamis,2013-08-29,15:41:12

Seorang perempuan melintas di depan layar elektronik yang menunjukkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. | (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
(IANnews.id) (IANNnews) Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai mekanisme pembelian kembali saham emiten atau perusahaan publik.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Agustus 2013, menjelaskan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan surat edaran yang mengatur kriteria "kondisi lain" sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Adapun isi dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 itu menyangkut kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam tiga bulan terakhir yang mengalami tekanan yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. "Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91 persen ditetapkan sebagai Kondisi Lain," ujar Gonthor dalam keterangan tertulis.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Agustus 2013, sampai ada pencabutan. Bunyi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 tersebut selengkapnya dapat diakses di website OJK: http://www.ojk.go.id.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Agustus 2013, menjelaskan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan surat edaran yang mengatur kriteria "kondisi lain" sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Adapun isi dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 itu menyangkut kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam tiga bulan terakhir yang mengalami tekanan yang tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. "Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91 persen ditetapkan sebagai Kondisi Lain," ujar Gonthor dalam keterangan tertulis.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Agustus 2013, sampai ada pencabutan. Bunyi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 tersebut selengkapnya dapat diakses di website OJK: http://www.ojk.go.id.
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





