News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
(IANnews.id) "
(IANNnews) Denpasar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mengadakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional dengan mengambil lokasi di Bali, khususnya di Denpasar, Badung, dan sekitarnya secara mendadak.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Mei 2013, mengatakan bahwa target operasi penertiban tersebut adalah sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi dalam waktu yang bersamaan oleh dua tim gabungan.
Kegiatan operasi penertiban itu dilakukan atas kerja sama antara Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balasi Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
""Dalam operasi penertiban di Bali yang dilaksanakan pada 22 Mei lalu itu telah disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merek, tipe, dan model guna proses penyidikan lebih lanjut,"" kata Gatot.
Gatot menjelaskan, dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, PP Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, diwajibkan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
""Perangkat-perangkat yang kami sita tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDDPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku,"" ungkap Gatot.
Meski sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Bali, Gatot mengatakan, penertiban itu tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi di tempat tersebut.
Untuk selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang.
""Atau mungkin saja kembali dilakukan di Bali, mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi,"" ucap Gatot.
Sebelum ini, operasi serupa telah berlangsung di Jakarta pada 27 Maret 2013 lalu. "
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Mei 2013, mengatakan bahwa target operasi penertiban tersebut adalah sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi dalam waktu yang bersamaan oleh dua tim gabungan.
Kegiatan operasi penertiban itu dilakukan atas kerja sama antara Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balasi Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
""Dalam operasi penertiban di Bali yang dilaksanakan pada 22 Mei lalu itu telah disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merek, tipe, dan model guna proses penyidikan lebih lanjut,"" kata Gatot.
Gatot menjelaskan, dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, PP Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, diwajibkan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
""Perangkat-perangkat yang kami sita tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDDPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku,"" ungkap Gatot.
Meski sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Bali, Gatot mengatakan, penertiban itu tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi di tempat tersebut.
Untuk selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang.
""Atau mungkin saja kembali dilakukan di Bali, mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi,"" ucap Gatot.
Sebelum ini, operasi serupa telah berlangsung di Jakarta pada 27 Maret 2013 lalu. "
- 1Soal Dana Nasabah Hilang, Ini Kata BRI
- 2Jakarta Tak Diguyur Hujan Deras pada 12 Januari, Ini Penjelasan BMKG
- 3Andal Software luncurkan Andal PayMaster 2016
- 4Apple resmi rilis iPhone 6S dan iPhone 6S Plus
- 5Google Maps kini beri petunjuk layaknya orang Indonesia
- 6Google luncurkan dan perbaharui aplikasi Street View





