News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

Nur Mahmudi Ismail
(IANnews.id) (IANNnews) Depok - Wali Kota Depok Nur mahmudi Ismail meminta agar para pegawai negeri sipil yang berkantor di Balaikota tidak membawa kendaraan roda empat (mobil) saat ke kantor. ''PNS dilarang membawa mobil pribadi masuk ke lingkungan Balaikota Depok. Sebaiknya, para PNS agar naik sepeda motor atau angkutan umum,'' ujar Nur Mahmudi di Balaikota Depok, Rabu (5/3).
''Saya juga mengimbau kepada warga atau pengunjung yang datang yang ingin mengurus dokumen kependudukan, perizinan dan layanan lainnya di Balaikota Depok agar juga tidak membawa mobi. Sebaiknya juga datang menggunakan sepeda motor atau bisa juga naik angkutan umum,'' terangnya.
Tapi, lanjutnya, pelarangan ini hanyalah bersifat sementara hingga pembangunan gedung parkir yang direncanan berlantai delapan selesai dibangun. ''Tahun ini telah direncanakan pembangunan gedung parkir dan juga gedung perpustakaan di lingkungan Balaikota Depok,'' ungkap Nur Mahmudi.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Kota Depok, Deriko mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang hendak berkepentingan mengurus sesuatu sulit mendapatkan parkir dilingkungan di kantor Balaikota Depok. Penyebabnya, karena seluruh instansi kerja Perangkat Daerah atau Dinas yang sebelumnya menempati kantor sewaan sudah mulai berkantor di gedung baru Baleka II yang berlantai 10 sehingga luas lahan parkir yang ada tidak mampu menampung tingginya volume kendaraan yang tersedia.
''Saya juga mengimbau kepada warga atau pengunjung yang datang yang ingin mengurus dokumen kependudukan, perizinan dan layanan lainnya di Balaikota Depok agar juga tidak membawa mobi. Sebaiknya juga datang menggunakan sepeda motor atau bisa juga naik angkutan umum,'' terangnya.
Tapi, lanjutnya, pelarangan ini hanyalah bersifat sementara hingga pembangunan gedung parkir yang direncanan berlantai delapan selesai dibangun. ''Tahun ini telah direncanakan pembangunan gedung parkir dan juga gedung perpustakaan di lingkungan Balaikota Depok,'' ungkap Nur Mahmudi.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Kota Depok, Deriko mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang hendak berkepentingan mengurus sesuatu sulit mendapatkan parkir dilingkungan di kantor Balaikota Depok. Penyebabnya, karena seluruh instansi kerja Perangkat Daerah atau Dinas yang sebelumnya menempati kantor sewaan sudah mulai berkantor di gedung baru Baleka II yang berlantai 10 sehingga luas lahan parkir yang ada tidak mampu menampung tingginya volume kendaraan yang tersedia.
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





