News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
(IANnews.id) (IANNnews) Jakarta - Kasus tindak kriminal melalui dunia maya berbeda dengan kasus kriminal yang terjadi di dunia realita. Penanganannya pun berbeda dalam hal pengungkapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi tidak boleh gegabah dalam menentukan pelaku bertindak kejahatan.
''Sekalipun ada indikasi tindak kriminal tidak bisa langsung ditangkap,'' kata dia, Kamis (13/3).
Rikwanto menjelaskan, pengungkapan kasus kriminal di dunia maya butuh pembuktian yang jeli. Tidak setiap orang melakukan pidana walaupun ada unsur yang mendekatkan. ''Dan untuk buktikan itu perlu waktu yang cukup panjang,'' kata Rikwanto.
Polisi berkewajiban membawa kasus kriminal ke dunia realita terlebih dahulu, selanjutnya mencari korban beserta kerugian materil dan non materil yang didapatkannya.
Kemudian, polisi baru bisa beraksi menangkap operator dari situs di dunia maya. Rikwanto mengakui banyaknya tindak kriminal di dunia maya seperti penipuan, penjualan senjata ilegal, narkotika, hingga video porno.
Dunia maya merupakan dunia dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Setiap orang bisa memasukinya dan melakukan transaksi perdagangan. Dari sini, kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sangat terbuka lebar.
''Makanya kita tempatnya polisi yang berpatroli di dunia maya. Kalau ada website yang aneh dan menjurus ke pelanggaran hukum, langsung diselidiki,'' kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi tidak boleh gegabah dalam menentukan pelaku bertindak kejahatan.
''Sekalipun ada indikasi tindak kriminal tidak bisa langsung ditangkap,'' kata dia, Kamis (13/3).
Rikwanto menjelaskan, pengungkapan kasus kriminal di dunia maya butuh pembuktian yang jeli. Tidak setiap orang melakukan pidana walaupun ada unsur yang mendekatkan. ''Dan untuk buktikan itu perlu waktu yang cukup panjang,'' kata Rikwanto.
Polisi berkewajiban membawa kasus kriminal ke dunia realita terlebih dahulu, selanjutnya mencari korban beserta kerugian materil dan non materil yang didapatkannya.
Kemudian, polisi baru bisa beraksi menangkap operator dari situs di dunia maya. Rikwanto mengakui banyaknya tindak kriminal di dunia maya seperti penipuan, penjualan senjata ilegal, narkotika, hingga video porno.
Dunia maya merupakan dunia dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Setiap orang bisa memasukinya dan melakukan transaksi perdagangan. Dari sini, kemungkinan terjadinya tindak kejahatan sangat terbuka lebar.
''Makanya kita tempatnya polisi yang berpatroli di dunia maya. Kalau ada website yang aneh dan menjurus ke pelanggaran hukum, langsung diselidiki,'' kata dia.
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





