News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

MUI saat memberikan sertifikat halal kepada pihak restoran Solaria.
(IANnews.id) (IANNnews) Jakarta - Majelis Ulama Indonesia memastikan hanya memberikan sertifikasi halal di Indonesia terhadap produk dalam negeri dan luar negeri yang masuk ke Indonesia. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI memproses sertifikasi halal itu di dalam negeri, bukan di luar negeri.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan konsumsi produk yang tidak sesuai dengan umat muslim.
"LPPOM MUI memberikan tarif kepada individu maupun perusahaan untuk mendapatkan label halal dengan asumsi sebagai biaya transportasi maupun auditor di lapangan," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin.
LPPOM MUI mewajibkan sertifikasi produk halal, termasuk bagi produk luar negeri yang sudah dilabelkan halal. Verifikasi terhadap produk luar negeri yang datang ke Indonesia dengan cara memanggil produsen untuk kemudian disamakan proses pemberian label halal dari LPPOM MUI.
"Jadi sertifikat halal dari luar negeri akan tetap dievaluasi lagi oleh LPPOM MUI," tegas Lukmanul. Dengan demikian, tidak benar proses halalisasi dilakukan di luar negeri dengan cara jual beli, seperti diberitakan beberapa waktu lalu: MUI diduga memperjualbelikan sertifikasi halal di Australia.
Hingga kini, kata dia, pihak LPPOM MUI masih menunggu Undang-undang produk halal disahkan di Indonesia, agar dapat memonitor produk luar dan lokal yang beredar di pasaran.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan konsumsi produk yang tidak sesuai dengan umat muslim.
"LPPOM MUI memberikan tarif kepada individu maupun perusahaan untuk mendapatkan label halal dengan asumsi sebagai biaya transportasi maupun auditor di lapangan," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin.
LPPOM MUI mewajibkan sertifikasi produk halal, termasuk bagi produk luar negeri yang sudah dilabelkan halal. Verifikasi terhadap produk luar negeri yang datang ke Indonesia dengan cara memanggil produsen untuk kemudian disamakan proses pemberian label halal dari LPPOM MUI.
"Jadi sertifikat halal dari luar negeri akan tetap dievaluasi lagi oleh LPPOM MUI," tegas Lukmanul. Dengan demikian, tidak benar proses halalisasi dilakukan di luar negeri dengan cara jual beli, seperti diberitakan beberapa waktu lalu: MUI diduga memperjualbelikan sertifikasi halal di Australia.
Hingga kini, kata dia, pihak LPPOM MUI masih menunggu Undang-undang produk halal disahkan di Indonesia, agar dapat memonitor produk luar dan lokal yang beredar di pasaran.
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





