News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
(IANnews.id) "
(IANNnews) Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengkaji keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kerjasama PT Indosat Tbk dengan anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2).
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kajian itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana dampak vonis ini terhadap masa depan indutri Internet di Indonesia.
""Biro hukum Kominfo mengkaji implikasinya pada industri dalam negeri dan pandangan investor. Surat akan kami kirim ke presiden,"" jelas Tifatul, usai buka puasa bersama di rumah dinas Menkominfo, Jakarta, 15 Juli 2013.
Nantinya, surat itu sekaligus menjadi jawaban atas surat yang dikirim induk PT Indosat Tbk, Ooredoo—dikenal juga sebagai Qatar Telecom—kepada Presiden RI.
""Ooredoo sudah kirim surat ke presiden dan tembusannya dikirim ke kami. Satu dua hari surat jawabannya akan selesai,"" imbuh Tifatul.
Secara pribadi, ia merasa prihatin dengan putusan pengadilan itu. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan memantau banding yang diajukan terdakwa mantan dirut IM2, Indar Atmanto.
""Kalau keberatan, masih ada upaya hukum banding. Kita lihat saja bagaimana prosesnya berjalan,"" katanya.
Meski vonis IM2 memunculkan polemik, Tifatul memastikan pengajuan izin kerja sama tidak terpengaruh dan tetap berjalan. "
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kajian itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana dampak vonis ini terhadap masa depan indutri Internet di Indonesia.
""Biro hukum Kominfo mengkaji implikasinya pada industri dalam negeri dan pandangan investor. Surat akan kami kirim ke presiden,"" jelas Tifatul, usai buka puasa bersama di rumah dinas Menkominfo, Jakarta, 15 Juli 2013.
Nantinya, surat itu sekaligus menjadi jawaban atas surat yang dikirim induk PT Indosat Tbk, Ooredoo—dikenal juga sebagai Qatar Telecom—kepada Presiden RI.
""Ooredoo sudah kirim surat ke presiden dan tembusannya dikirim ke kami. Satu dua hari surat jawabannya akan selesai,"" imbuh Tifatul.
Secara pribadi, ia merasa prihatin dengan putusan pengadilan itu. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan memantau banding yang diajukan terdakwa mantan dirut IM2, Indar Atmanto.
""Kalau keberatan, masih ada upaya hukum banding. Kita lihat saja bagaimana prosesnya berjalan,"" katanya.
Meski vonis IM2 memunculkan polemik, Tifatul memastikan pengajuan izin kerja sama tidak terpengaruh dan tetap berjalan. "
- 1Soal Dana Nasabah Hilang, Ini Kata BRI
- 2Jakarta Tak Diguyur Hujan Deras pada 12 Januari, Ini Penjelasan BMKG
- 3Andal Software luncurkan Andal PayMaster 2016
- 4Apple resmi rilis iPhone 6S dan iPhone 6S Plus
- 5Google Maps kini beri petunjuk layaknya orang Indonesia
- 6Google luncurkan dan perbaharui aplikasi Street View





