News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
(IANnews.id) (IANNnews) Jakarta - Komisi Pemberantsan Korupi kembali memeriksa anak, menantu dan adik ipar Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Keluarga Ratu Atut yang diperiksa adalah anaknya Andhika Hazrumy yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, istrinya Adde Rosi Khairunnisa yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Serang dan adik ipar Atut, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Tubagus Chaeri Wardhana.
"Ini diperiksa untuk ibu ya, sebentar ya, nanti ya," kata Andhika saat tiba bersama dengan Adde Rosi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sedangkan Airin yang selanjutnya tiba di gedung KPK mengatakan ia ingin membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang ditahan di rumah tahanan KPK lebih dulu. "Jenguk bapak dulu ya, besuk bapak dulu, nanti ya, nanti ketemu lagi ya, makasih," ucap Airin.
Atut dalam perkara MK dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan Wawan. Ada sejumlah anggota keluarga Atut yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.
Mereka adalah almarhum Hikmat Tomet (suami Atut) mantan anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPR RI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Tubagus Chaeri Wardana) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.
Keluarga Ratu Atut yang diperiksa adalah anaknya Andhika Hazrumy yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, istrinya Adde Rosi Khairunnisa yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Serang dan adik ipar Atut, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Tubagus Chaeri Wardhana.
"Ini diperiksa untuk ibu ya, sebentar ya, nanti ya," kata Andhika saat tiba bersama dengan Adde Rosi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sedangkan Airin yang selanjutnya tiba di gedung KPK mengatakan ia ingin membesuk suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang ditahan di rumah tahanan KPK lebih dulu. "Jenguk bapak dulu ya, besuk bapak dulu, nanti ya, nanti ketemu lagi ya, makasih," ucap Airin.
Atut dalam perkara MK dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan Wawan. Ada sejumlah anggota keluarga Atut yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.
Mereka adalah almarhum Hikmat Tomet (suami Atut) mantan anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPR RI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Tubagus Chaeri Wardana) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.
- 1Sekolah Indonesia di Kuala Lumpur doa bersama jelang UN
- 2Festival "kue bulan" hadir di Jakarta
- 3BI: masyarakat jangan panik berlebihan terhadap pelemahan rupiah
- 4Pemprov DKI suntik modal Jakpro Rp7,7 triliun
- 5PT MRT: mesin bor terowongan tiba di Jakarta
- 6Sys NS sarankan SBY berkiprah di tingkat internasional





