News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
"Mantan Dirut IM2 Divonis Penjara, Indosat Ajukan Banding"
Selasa,2013-07-09,09:58:26
(IANnews.id) "
(IANNnews) Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
Menanggapi keputusan pengadilan, Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan pengadilan hari ini seperti parodi. ""Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim,"" ujar Pras, sapaan akrab Adrian Prasanto, 8 Juli 2013.
""Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Begitu juga surat Kominfo yang menyatakan bahwa model kerja sama Indosat-IM2 tidak ada yang menyalahi peraturan hukum,"" jelasnya.
Langkah selanjutnya, Pras mengatakan, Indosat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. ""Kami akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya,"" ungkap Pras.
Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerja sama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain. "
Indar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
Menanggapi keputusan pengadilan, Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan pengadilan hari ini seperti parodi. ""Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim,"" ujar Pras, sapaan akrab Adrian Prasanto, 8 Juli 2013.
""Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Begitu juga surat Kominfo yang menyatakan bahwa model kerja sama Indosat-IM2 tidak ada yang menyalahi peraturan hukum,"" jelasnya.
Langkah selanjutnya, Pras mengatakan, Indosat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. ""Kami akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya,"" ungkap Pras.
Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerja sama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain. "
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Lulusan SD Ini Raih Puluhan Juta dari Jual Boneka
- 3Ancaman Serangan Militer Suriah Dorong Harga Emas Naik
- 4Istaka Yakin Jalan Layang Casablanca Rampung Oktober
- 5Harga Minyak Jatuh Karena Kekhawatiran atas Suriah Berkurang
- 6Upah Minimum 2014 Mengacu Dewan Pengupahan





