News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi
(IANnews.id) "
(IANNnews) Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
Menanggapi keputusan pengadilan, Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan pengadilan hari ini seperti parodi. ""Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim,"" ujar Pras, sapaan akrab Adrian Prasanto, 8 Juli 2013.
""Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Begitu juga surat Kominfo yang menyatakan bahwa model kerja sama Indosat-IM2 tidak ada yang menyalahi peraturan hukum,"" jelasnya.
Langkah selanjutnya, Pras mengatakan, Indosat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. ""Kami akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya,"" ungkap Pras.
Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerja sama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain. "
Indar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.
Menanggapi keputusan pengadilan, Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengatakan pengadilan hari ini seperti parodi. ""Pertama-tama, kami merasa sangat prihatin dan menyayangkan keputusan majelis hakim,"" ujar Pras, sapaan akrab Adrian Prasanto, 8 Juli 2013.
""Semua fakta persidangan tidak ada yang diperhatikan. Begitu juga surat Kominfo yang menyatakan bahwa model kerja sama Indosat-IM2 tidak ada yang menyalahi peraturan hukum,"" jelasnya.
Langkah selanjutnya, Pras mengatakan, Indosat akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. ""Kami akan terus mendukung Pak Indar Atmanto untuk mendapatkan keadilannya,"" ungkap Pras.
Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerja sama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain. "
- 1Soal Dana Nasabah Hilang, Ini Kata BRI
- 2Jakarta Tak Diguyur Hujan Deras pada 12 Januari, Ini Penjelasan BMKG
- 3Andal Software luncurkan Andal PayMaster 2016
- 4Apple resmi rilis iPhone 6S dan iPhone 6S Plus
- 5Google Maps kini beri petunjuk layaknya orang Indonesia
- 6Google luncurkan dan perbaharui aplikasi Street View





