News Update
- Bali Mau Dibuka, Sandiaga Tampung Usulan Pelaku Wisata
- Potret Jembatan Kaca Tak Biasa di China
- Kota Ini Lekat dengan Tukang Sayur Bermotor CBR-Ninja 250
- Ini Cara Perbaiki Kualitas Tidur Tanpa Konsumsi Obat
- 5 Makanan dan Minuman yang Tak Disarankan untuk Pengidap Bipolar
- Unik, Ada Masjid Full Color di Tengah Perkampungan Garut
- Melihat Mesin Pencetak Uang Kuno di Galeri Museum Peruri
- Bangkit Lagi, Hotel Bandung dan Saung Angklung Udjo Lakukan Kolaborasi

(IANnews.id)
Iannews-Jakarta. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan," jelas Adita, Rabu (1/4/2020).
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi / Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi menegaskan, tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.
"Beberapa saat yang lalu saya mendapatkan kiriman tautan berita perihal Covid-19, Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek. Menurut saya penulisan berita tersebut kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat," ujar Jodi Mahardi.
Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek. "Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi."
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini.
"Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," imbuhnya.
- 1Toyota Akhirnya Pamer C-HR, Si Penantang Honda HR-V
- 2Gaya Syahrini Gonta-ganti Warna Lamborghini Rp9,8 Miliar
- 3The Beast, "Bungker Berjalan" Obama Siap Dipensiunkan
- 4Mobil Dono Warkop unjuk gigi di IIMS
- 5Bocoran Motor BMW R1200R Edisi 2015
- 6Ini tampilan mobil listrik Toyota i-Road teknologi ramah lingkungan
- 1Mobil Dono Warkop unjuk gigi di IIMS
- 2Ini tampilan mobil listrik Toyota i-Road teknologi ramah lingkungan
- 3Honda Tersenyum Lebar, Beat Laris Manis
- 4Harga Agya dan Ayla Naik, Karimun Wagon R Tidak Ikut-ikutan
- 5Datsun Belum Akan Naikkan Harga Mobil Murah
- 6Begini Tampang Motor Masa Depan Yamaha Bergaya Roda Tiga





